Kebun Binatang Bandung masih tetap beroperasi, Kamis (17/6/2021). (Foto: Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Pengelola Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari, memilih tetap buka dan menerima pengunjung kendati Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengimbauan agar tempat wisata dan bermain dilarang beroperasi hingga dua pekan ke depan. Pasalnya, pengelola Kebun Binatang Bandung belum menerima pemberitahuan resmi dari pemkot.

Pantauan di lapangan, sejumlah pengunjung masih berdatangan ke Kebun Binatang Bandung. Walaupun, secara jumlah, pengunjung cukup minim, sekitar 200 orang hingga siang ini. Pengunjung masih leluasa melihat berbagai satwa.

"Sampai siang ini kami masih buka dan menerima pengunjung," kata Marketing Communication Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafii, Kamis, (17/6/2021).

Pria yang akrab disapa Aan ini mengemukakan, keputusan tetap menerima pengunjung lantaran Kebun Binatang Bandung belum mendapat pemberitahuan dan instruksi resmi dari pemkot. Sedangkan informasi terkait penutupan tempat wisata hanya didapat dari media massa. 

"Kami hanya mendapat informasi bahwa tempat wisata harus tutup 14 hari. Tapi pemberitahuan resmi kami belum dapat. Mulai kapan dan sampai kapan," ujar Aan.

Kendati begitu, tutur dia, pada prinsipnya Kebun Binatang Bandung selalu mendukung pemerintah dalam upaya menangani pandemi Covid-19. Pengelola siap melaksanakan jika pemerintah meminta tutup sementara.

"Walaupun memang kami harus menanggung kerugian karena tidak ada pengunjung. Sementara satwa yang kami miliki harus tetap makan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung menggelar rapat terbatas (ratas) terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di Balaikota Bandung, Jalan Waskancana, Rabu (16/6/2021). Ratas yang dipimpin Wali Kota Bandung Oded M Danial itu menghasilkan 12 keputusan terkait upaya menekan kasus Covid-19.

Berikut 12 poin keputusan ratas Satgas Covid-19 yang berlaku selama 2 minggu tersebut:

1. Menutup semua tempat hiburan malam dan wisata.

2. Kegiatan apapun, seperti baik di gedung, hotel, dan tempat terbuka, termasuk pesta atau resepsi pernikahan, ditiadakan. 

3. Restoran, kafe, rumah makan atau pedagang kaki lima hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau take away. Artinya tidak boleh melayani makan di tempat.

4. Jam operasional mal, ruko, dan toko modern dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

5. Jam operasional pasar tradisional juga dibatasi sampai pukul 10.00 WIB.

6. Pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan. Pendidikan dialihkan kembali menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

7. Akad nikah hanya diperbolehkan dihadiri oleh maksimal 50 orang.

8. Kunjungan tamu atau perjalanan dinas dari luar Kota Bandung ditunda.

9. Penutupan jalan di Kota Bandung diperluas dari ring 1 ke ring 2. Walau tidak nyaman namun ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat dalam kondisi saat ini.

10. Work from home (WFH) bagi pegawai pemerintahan dan swasta 50 persen. 

11. Jemaah di tempat ibadah dibatasi 50 persen. Pengajian hanya dilakukan secara online. 

12. Memperluas cakupan vaksinasi Covid-19. Program ini juga digelar oleh jajaran TNI dan Polri. Rencananya, Kamis (17/6/2021) digelar vaksinasi massal di Stadion GBLA. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network