Berikut 12 poin keputusan ratas Satgas Covid-19 yang berlaku selama 2 minggu tersebut:
1. Menutup semua tempat hiburan malam dan wisata.
2. Kegiatan apapun, seperti baik di gedung, hotel, dan tempat terbuka, termasuk pesta atau resepsi pernikahan, ditiadakan.
3. Restoran, kafe, rumah makan atau pedagang kaki lima hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau take away. Artinya tidak boleh melayani makan di tempat.
4. Jam operasional mal, ruko, dan toko modern dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
5. Jam operasional pasar tradisional juga dibatasi sampai pukul 10.00 WIB.
6. Pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan. Pendidikan dialihkan kembali menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Editor : Agus Warsudi
kebun binatang bandung kota bandung pemkot bandung wali kota bandung oded m danial tempat wisata Tempat Wisata Ditutup
Artikel Terkait