Diketahui, sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.01/I/2007/2021, per 2 Agustus 2021, syarat ibu hamil boleh divaksin Covid-19, menggunakan Moderna, Sinovac, atau Pfizer.
Dosis pertama diberikan pada trimester kedua, atau sekitar minggu ke-13 atau ke-14 kehamilan. Selain itu ada syarat lain yang harus dipenuhi, di antaranya adalah tekanan darah maksimal harus <140/90 mmHg.
Apabila usia kehamilan di bawah 13 minggu, maka pemberian vaksin wajib ditunda. Apabila ada tanda-tanda preeklamsia, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, serta pandangan kabur, maka vaksinasi juga ditunda.
Jika ibu hamil memiliki riwayat penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, diabetes mellitus, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik dan hati, juga bisa divaksin. Dengan catatan jika semua penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
Hal sama juga berlaku bagi para ibu hamil yang memiliki penyakit autoimun seperti lupus. Tapi terdapat tiga kategori di mana seorang ibu hamil tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Editor : Agus Warsudi
pemkot bandung Covid-19 Kota Bandung kota bandung Prioritas vaksinasi Covid vaksinasi covid-19 COVID-19 percepatan vaksinasi peserta vaksinasi vaksinasi ibu hamil Vaksinasi ibu menyusui
Artikel Terkait