Rumah susun ini akan dibangun dengan skema Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB) yaitu kepemilikan rumah susun terbatas selama 60 tahun yang dapat diperpanjang selama 30 tahun sebelum dikembalikan kepada pemerintah pada akhir masa SKGB.
Lokasinya strategis dekat dengan pusat Kota Bandung, dekat dengan Jalan AH Nasution. Mengusung tema bangunan gedung hijau dengan view riverside yang ekonomis dan ramah lingkungan.
Rusun Cisaranten rencananya akan dibangun mulai tahun depan. Skemanya Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) antara pemerintah pusat dengan badan usaha.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait