Keluarga terpaksa mengusung sendiri peti mati jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di Cikadut. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal mengangkat tenaga khusus pemakaman pasien Covid-19. Langkah ini diambil untuk menghindari pungutan liar (pungli) saat proses pemakaman jenazah di tempat pemakaman khusus pasien Covid-19. 

Jika tenaga khusus tersebut telah bertugas, Pemkot Bandung menjamin, tak ada tambahan biaya untuk proses pemakaman pasien tersebut.

“Pemkot ini sangat suport (mendukung) dan segera menanggulangi persoalan ini. Kemarin (Senin) kami sudah berdiskusi dengan Kadistaru Kota Bandung. Sekarang distaru sedang memformulasikan teknisnya,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Eric M Attauriq, Rabu (27/1/2021).

Hal itu disampaikan Eric menanggapi polemik jasa mengusung peti jenazah di tempat pemakaman khusus Cikadut yang mematok sejumlah imbalan. Informasi yang dihimpun, jasa angkut dan pemakaman di TPU Cikadut mencapai Rp2 juta. Tarif tersebut membuat masyarakat keberatan.

Eric mengemukakan, telah berkoordinasi agar Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung agar bergerak cepat menyiapkan teknis pengaturan petugas pengusung jenazah. Karena sebelumnya tanggung jawab Distaru Kota Bandung hanya menyiapkan lahan dan menggali makam. 

“Dalam beberapa hari ini Distaru menyiapkan SOP-nya termasuk tenaganya. Apakah memberdayakan yang ada atau merekrut tenaga baru. Tapi khusus selama Covid-19 saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Distaru Kota Bandung Bambang Suhari tengah menyiapkan upaya agar bisa mengakomodir para pemikul. Mereka akan diberdayakan sebagai tenaga bantuan khusus membantu proses pemikulan selama darurat pandemi Covid-19.

"Kami sudah rapat koordinasi. Di lapangan ada aspirasi warga yang ingin tetap berkontribusi dalam memikul jenazah. Mereka akan diakomodir sebagai tenaga pemikul. Untuk pemikul ini mereka akan diberdayakan selama darurat pandemi Covid-19," tutur Bambang. 

Bambang mengatakan, para pemikul ini akan diakomodasi menjadi tenaga di bawah Distaru Kota Bandung dengan syarat tidak boleh lagi memungut sepeserpun kepada ahli waris atau keluarga jenazah.

"Apabila ditemukan ada pungutan maka akan ada konsekuensi tidak akan lagi dihadirkan pemikul atau diberhentikan. Termasuk PHL yang sudah ada sekarang ditugaskan di lapangan," ucapnya.

Menurut Bambang, pihaknya kini tengah menyusun mekanisme dan teknisnya. Salah satu opsinya merekrut tenaga pengusung jenazah. Mengenai pelaksanaan solusi ini akan mulai diproses dalam waktu dekat ini.

Saat ini, terdata 30 orang yang aktif memikul jenazah. Teknis pelaksanaanya diatur secara bergiliran. Mengenai jumlahnya, satu jenazah kondisi sekarang yang ideal dipikul oleh 8 orang. Karena kondisi saat ini dari jalan raya menuju liang lahat lumayan jauh, antara 300-500 meter.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network