DJ sedang menghibur para pengunjung tempat hiburan di Kota Bandung. (Foto: YouTube/Secret Production)

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung mengancam menutup tempat usaha hiburan dan kafe yang tidak taat aturan dan mengganggu kenyamanan warga. Hal itu menyusul keluhan warga terkait kegaduhan di lingkungan tempat tinggalkannya. 

"Kalau mereka tidak taat aturan atas regulasi, kemudian diimbau enggak bisa, sanksinya bisa ditutup (tempat usahanya)," kata pelaksana tugas (plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Taman Radio, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).

Hal itu menanggapi keluhan warga di Jalan Ranggamalela, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Keluhan itu disampaikan adik kandung Ainun Habibie, istri BJ Habibie beberapa hari terakhir. Dia mengeluhkan aktivitas tempat hiburan seperti karaoke, pub, cafe, dan lainnya yang beraktivitas hingga subuh. 

Tak jarang mereka pulang dalam kondisi mabuk hingga muntah. Beberapanya teriak teriak hingga menggangu kenyamanan warga. Kondisi itu telah terjadi sejak 10 tahun terakhir. 

Yana Mulyana menyatakan, pihaknya telah menegaskan aparatur kewilayah beserta Satpol PP, Disnudpar, dan lainnya untuk memantau aktivitas mereka. "Kami sudah tugaskan kewilayahan dan Satpol PP, Disbudpar juga lainnya untuk pantau," ujar Yana. 

Plt Wali Kota Bandung meminta, kalau memang mereka melanggar agar fitindak sesuai regulasi yang ada. "Kami minta masyarakat dan media menjadi mata telinga kita, agar kita sama sama memantau kondisi Bandun, " ujar plt Wali Kota Bandung.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network