Pemkab Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang terjadi pada Rabu (21/2/2024). (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang menerjang Kecamatan Cicalengka, Rancaekek dan Cileunyi, Rabu (21/2/2024). Akibat bencana itu, ratusan bangunan rumah warga, pabrik dan fasilitas umum rusak.

"Kami sesuai protap sudah merapatkan dengan unsur Forkopimda, BMKG dan lainnya. Kami menetapkan tanggap darurat berdasarkan SK Bupati Bandung," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana saat meninjau posko darurat bencana puting beliung di Griya Permata Rancaekek, Jumat (23/2/2024).

Dengan SK tersebut, Pemkab Bandung dapat menggunakan dana bantuan tidak terduga (BTT) untuk membantu korban puting beliung. Penetapan tanggap darurat berlaku selama 14 hari.

"SK itu bisa menjadi pedoman untuk menggunakan dana BTT, (tanggap darurat) selama 14 hari," katanya.

Sekda mengimbau masyarakat yang rumahnya terdampak puting beliung agar mengungsi. Sebab, dikhawatirkan tertimpa reruntuhan yang rusak diterjang angin tersebut.

Pemkab Bandung juga sedang melakukan kajian untuk memitigasi bencana puting beliung di tempat lain. Dia menyebut Kecamatan Rancaekek merupakan wilayah terdampak parah bencana alam ini.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network