Senjata bela diri tersebut, tutur Krisna Cahyadianus, tidak dijual secara langsung oleh Pindad, akan tetapi melalui pihak ketiga yang sudah bekerja sama dengan Pindad. Pihak ketiga itu juga memiliki tanggung jawab penggunaan. "Pengguna senjata bela diri juga harus mengantongi izin kepolisian dengan persyaratan yang sangat ketat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Gazkeun MC Bonny Pratama mengatakan, bersyukur memiliki kesempatan melihat langsung berbagai produk PT Pindad. Kedatangan Gazkeun MC sebagai wujud kecintaan terhadap produk dalam negeri.
Selain melakukan kunjungan dan mengenal lebih dekat PT Pindad, rombongan pencinta motor gede (moge) itu berkeliling ke berbagai fasilitas produksi milik Pindad dan diakhiri dengan lomba tembak laras panjang dan pendek.
"Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan komunitas. Di samping itu, sebagian besar anggota Gazkeun MC memiliki senjata bela diri berizin. Maka dipandang penting untuk mengetahui tentang teknik menembak, dan safety senjata bagi pemiliknya," kata Ketua Gazkeun MC.
Editor : Agus Warsudi
pt pindad kepemilikan senjata api penggunaan senjata api penjualan senjata api senjata api latihan menembak
Artikel Terkait