Sementara itu, dalam paparannya, Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menerangkan bahwa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022 yang dilakukan secara sentralistik.
"Pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu kepada KPU, sedangkan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU kabupaten/kota," kata Suharti.
Suharti menyatakan, KPU berkomitmen mewujudkan Pemilu 2024 yang inklusif, berkualitas, dan berintegritas dengan kolaborasi dan sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan.
Editor : Agus Warsudi
dpd partai perindo DPW Partai Perindo Jabar kader partai perindo caleg perindo kota bandung pemilu 2024
Artikel Terkait