Ahmad Toni Fatoni menyatakan, keputusan diadakannya TPS khusus ini sesuai keputusan dari KPU. Dalam pengajuannya, TPS khusus diajukan ke KPU Kabupaten kemudian melalui berita acara ditetapkan oleh KPU RI.
Di mana, imbuh Toni, untuk mengajukan TPS khusus, minimal daftar pemilih tetapnya berjumlah satu TPS maksimal 300 orang.
"Untuk membentuk TPS khusus antara lain, lapas, relokasi bencana, panti sosial atau panti asuhan dan tempat lain yang memiliki jumlah pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke daerahnya," ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait