DEPOK, iNews.id - Polres Metro Depok menetapkan pemilik wedding organizer (WO) Anwar sebagai tersangka penipuan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi korbannya pernikahan dengan tarif murah.
"Korban diiming-imingi dengan harga cukup murah. Dengan harga murah itu, semuanya sebenarnya tidak masuk akal," kata Kapolrestro Depok Azis Andriansyah, Rabu (5/2/2020).
Azis mengatakan laporan diterima dari korban yang melangsungkan pernikahan pada 2 Februari 2020. Dari 10 pasangan, ada tiga pasangan yang gagal melangsungkan pernikahan dengan semestinya.
"Tujuh berhasil, tiga gagal," kata Azis.
Karena memasang tarif yang rendah, pelaku menutup biaya pernikahan klien dengan uang klien baru lainnya. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang hingga akhirnya Pandamanda tidak bisa mengatur keuangannya.
"Menutupi biaya klien sebelumnya dengan menutup pendaftar berikutnya," kata Azis.
Ada 40 pasangan yang berpotensi menjadi korban berikutnya. Mereka sudah membayar lunas, tapi pernikahan baru akan dilaksakan beberapa waktu ke depan.
"Ada sampai Januari 2021," kata Azis.
Polisi masih menghitung total kerugian yang dialami korban. Menurutnya, semua uang dari pelanggan sudah habis digunakan oleh Anwar.
"Aset yang dimiliki sudah tidak ada. Uang sudah digunakan kepeluan lain selain pernikahan. Untuk operasional kantor, beli rumah dan sebagaiya," ucap Azis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait