Pemilik tempat kos dan tetangga yang bangun tembok tutup akses jalan, berpelukan dan sepakan berdamai. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemilik tempat kos dan tetangga yang membangun tembok di Kampung Cibirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, akhirnya berdamai. Namun tembok yang menutup akses menuju tempat kos belum dibongkar.

Perdamaian dua orang bertetangga itu difasilitasi oleh Dedi Mulyadi pada Selasa 28 Agustus 2023. Pemilik tempat kos dan tetangganya bersalaman serta berpelukan. Mereka sepakat mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung 2 tahun tersebut.

Diketahui, kasus tembok dan pagar menutup akses menuju sebuah tempat kos tersebut viral di media sosial (medsos). Ternyata pagar itu dibangun oleh tetangga yang berselisih dengan pemilik tempat kos.

Dedi Mulyadi berkunjung ke lokasi tempat kos itu. Karena tembok masih berdiri, Kang Dedi, sapaan akrab, Dedi Mulyadi terpaksa lewat belakang. Di sana, Kang Dedi bertemu dengan Indra, anak pemilik tempat kos.. Menurut Indra, perselisihan hingga tembok penghalang akses berdiri tersebut terjadi sejak 2 tahun lalu.

“Seharusnya bisa lewat depan tapi karena ditembok dan pagar digembok, jadi harus lewat belakang,” kata Indra.

Saat ini akses keluar masuk ke indekos Indra harus lewat dapur belakang. Indra merasa bersyukur karena tetangga di belakangnya yang juga memiliki indekos dan bersedia memberikan akses. Bahkan membongkar warung sebagai akses satu-satunya untuk keluar masuk.

Indra mengatakan jika dilihat dari sertifikat, tembok dan pagar yang digembok tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) berupa gang, bukan milik pribadi. “Akhirnya beberapa bulan kami lakukan gugatan ke pengadilan. Bulan kemarin keluar putusannya,” ujar Indra.

Putusan pengadilan menyebutkan jalan yang ditutup tembok tersebut merupakan fasilitas umum sehingga tembok dan pagar harus dibongkar sebagai akses keluar masuk warga dan penghuni tempat kos.

Ketua RW setempat Rahmat mengatakan, tergugat atau pihak yang menembok akses jalan menuju tempat kos milik Indra dikenal jarang sosialisasi dan berinteraksi dengan orang lain.

“Jadi awalnya tergugat ini menjual tanah dan bangunan ke saudaranya. Oleh saudaranya ini dijual ke Ibu Waluyo atau ibunya Pak Indra ini,” kata Rahmat.

Kang Dedi lantas mendatangi rumah tetangga Indra yang tinggal di balik tembok tersebut. Setelah beberapa saat akhirnya keluar cucu dari tetangga Indra.

Dari obrolan tersebut terungkap jika tembok dan pagar yang digembok bermula dari konflik kedua belah pihak. Hingga akhirnya tetangga Indra yang merasa jalan tersebut masih hak miliknya membangun tembok dan menggembok pagar.

“Ya sudah ini kan sekarang ada putusan dari pengadilan, baiknya dihormati. Konflik yang selama ini terjadi disudahi, saling bermaafan dan saling bertoleransi,” kata Kang Dedi menengahi kedua belah pihak disaksikan Ketua RW Rahmat.

Kedua belah pihak pun sepakat damai dan akan memulai hidup rukun sebagai tetangga. Namun untuk membongkar tembok dan membuka gembok sang cucu tidak bisa memutuskan karena itu wewenang sang nenek. Dia akan berdiskusi dan meyakinkan sang nenek untuk bisa berbesar hati.

Kang Dedi pun meminta agar Ketua RW berkoordinasi dengan pihak desa untuk melanjutkan menyelesaikan pembongkaran tembok dan membuka pagar yang digembok.

“Karena ini putusannya sudah jelas, yang begini tidak perlu oleh pengadilan cukup oleh RW nanti tinggal minta bantuan desa. Semua bisa, yang penting pemerintahnya punya keinginan menegakkan aturan,” ujar Kang Dedi.

Di akhir pertemuan Kang Dedi meminta kedua belah pihak untuk bersalaman dan saling berpelukan yang menandakan konflik tersebut telah berakhir.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network