Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi (frame kiri). Resto burger di Jalan Surya Sumantri, Bandung yang halangi rumah warga (frame kanan). (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang menghalangi rumah warga, membandel. Teguran Satpol PP Kota Bandung tidak digubris.

Padahal, bangunan itu dinilai melanggar aturan Dinas Cipta Bintar dan dikuatkan pula oleh putusan pengadilan baik PN Bandung maupun Mahkamah Agung (MA).

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, sampai sekarang belum ada respons dari pemilik resto burger atas teguran lisan yang dilayangkan. Belum ada iktikad baik pemilik resto yang diminta membongkar bangunan itu.

"Selama ini, belum keliatan ya (iktikad baiknya)" kata Kepala Satpol PP Kota Bandung kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (14/11/2023).

Rasdian Setiadi menyatakan, Satpol PP Kota Bandung segera melayangkan teguran lisan kedua. Jika digubris, petugas Satpol PP melayangkan surat peringatan kesatu sampai ketiga. Jika pemilik resto membandel, pembongkaran bangunan secara paksa akan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bandung.

"Selama ini kan kami di dalam surat teguran itu (pemilik diminta) membongkar sendiri. Nanti kalau dia tidak membongkar sendiri, kami akan lakukan pembongkaran paksa," ujar Rasdian Setiadi.

Kasatpol PP Kota Bandung memastikan tahapan dari teguran hingga surat peringatan sesuai aturan yang berlaku. Dengan menaati aturan, diharapkan tak ada gejolak saat nanti dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP. "Jadi kami penuhi saja SOP itu karena secara administrasi harus tertib," tutur Kasatpol PP Kota Bandung.

Diberitakan sebelumnya, telah terbit Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) tentang pembongkaran bangunan itu dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada 27 Oktober lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network