BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 naik hanya sebesar Rp30.858,69 atau 0,95 persen dari UMK 2021 lalu. Keputusan itu hasil rapat pleno dewan pengupahan KBB tentang penetapan UMK KBB 2022 yang digelar di Grafika Cikole, Lembang, KBB.
Jumlah itu jauh dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan 7-10 persen dari UMK KBB 2021 ini atau sekitar Rp227.379,82 menjadi Rp3.475.663,10. Namun, kalangan pengusaha tetap pada pendirian bahwa UMK tetap harus mengacu PP 36/2021 tentang Pengupahan sebesar Rp3.248.283,28.
Pemerintah daerah memiliki pertimbangan lain untuk tetap menjaga kondusivitas dan keharmonisan hubungan industrial. Termasuk mempertimbangkan aglomerasi ekonomi wilayah Bandung Raya, maka UMK 2022 menjadi Rp3.279.141,97 atau naik Rp30.858,69 (0,95 persen).
"Insya Allah, hari Kamis ini sebelum jam empat sore (16.00 WIB), rekomendasi itu sudah kita serahkan ke provinsi," kata pelaksana tugas (plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, Kamis (25/11/2021).
Hengki Kurniawan menyatakan, berdasarkan rapat LKS (lembaga kerja sama) Tripartit antara pemerintah, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, ada tiga poin yang nantinya akan diserahkan kepada provinsi. Saran dari teman-teman serikat pekerja juga menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Terkait belum adanya kesepakatan angka yang antara buruh dan pengusaha, pihaknya akan menampung semua saran untuk jadi bahan pertimbangan pemerintah daerah. "Nantinya akan ada satu rekomendasi untuk diusulkan ke provinsi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB Budiman mengatakan, secara keseluruhan pihaknya merasa hasil rapat pleno belum memuaskan buruh karena belum muncul satu angka yang akan direkomendasikan ke gubernur. Apalagi kenaikan yang diputuskan masih jauh dari aspirasi buruh yang menuntut kenaikan 7-10 persen.
"Kenaikannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Apalagi dibandingkan dengan perkembangan kenaikan harga kebutuhan pokok yang tinggi, pasti tidak mencukupi," kata Ketua DPC SPN KBB.
Budiman menyatakan, kalangan buruh menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Plt Bupati untuk mempertimbangkan kenaikan rekomendasi UMK 2022 sesuai yang diharapkan. Pihaknya berjanji bakal terus mengawal angka UMK 2022 meskipun nanti sudah diserahkan ke provinsi.
"Kalau buruh tetap menuntut kenaikan 7-10%. Sampai penetapan nanti oleh gubernur tanggal 30 November 2021, pasti kita kawal terus," ujar Budiman.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat umk bandung barat 2021 UMK 2022 kenaikan upah upah tuntut upah upah buruh
Artikel Terkait