BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menargetkan di tahun ini semua kendaraan dinas yang masih dikuasai pejabat pensiun bisa kembali ditarik ke pemda. Berbagai upaya pun dilakukan agar aset tersebut tidak hilang.
Upaya persuasif sejauh ini telah dilakukan dengan mendatangi langsung yang bersangkutan, melakukan pemanggilan, hingga mengirimkan surat teguran agar segera mengembalikan kendaraannya.
"Upaya penarikan sudah dilakukan dengan mendatangi si pemegang kendaraan termasuk memberikan surat teguran," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, Heru Budi Purnomo di Ngamprah, Kamis (9/3/2023).
Heru menyebutkan, untuk surat teguran sudah dilayangkan seperti teguran kesatu, kedua, dan ketiga. Namun ketika misalnya mereka masih belum mau mengembalikan kendaraan dinas tersebut, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penarikan.
"Surat teguran sudah ada yang dilayangkan, baik teguran kesatu, kedua, dan ketiga. Prinsipnya itu aset daerah dan harus kembali lagi ke daerah karena mereka kan sudah pensiun," ujar dia.
Ditanya soal kendala yang dihadapi dalam proses penarikan, biasanya saat didatangi ke rumah yang bersangkutan tidak ada. Atau misalnya mereka merasa sudah mengeluarkan biaya untuk proses perawatan dan penggantian suku cadangnya.
Kendati begitu, pihaknya berkomitmen untuk menarik lagi kendaraan dinas tersebut. Mengingat aset mobil dinas itu jadi salah satu temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2021, sehingga harus ditindaklanjuti di tahun ini dengan menarik lagi aset kendaraan milik daerah karena masih tercatat.
"Targetnya tahun ini semua kendaraan dinas yang dikuasai para pensiunan itu sudah bisa ditarik," katanya.
Berdasarkan data yang tercatat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, secara keseluruhan Pemda KBB memiliki sebanyak 1.713 unit kendaraan yang terdiri dari 1.153 kendaraan roda dua, 499 roda empat, dan 61 roda tiga.
Jumlah yang layak pakai ada sebanyak 1.632 unit, dan 81 kendaraan rusak berat. Serta ada 22 unit kendaraan masih dikuasai mantan pejabat yang sudah pensiun dan belum dikembalikan ke Pemda KBB. Kendaraan itu baik di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) ataupun lingkup Setda.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait