Pemda KBB mengalokasi gaji honorer di APBD 2023 dan akan mempekerjakan kembali TKK Satpol PP KBB yang diputus kontrak. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

"Kan kita belum tahu kemampuan anggaran nanti berapa. Bisa saja jumlahnya sama dengan tahun sekarang atau beda. Itu (besaran gaji honorer) kami sesuaikan," ujar Asep Sodikin. 

Sekda KBB menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa keberadaan tenaga honorer hanya sampai November 2023. Sehingga Pemda KBB mengambil ancang-ancang dengan mengalokasikan anggaran gaji mereka sesuai kontrak kerjanya hingga November 2023.

Sejauh ini, Pemda KBB juga telah melakukan pendataan honorer sebagai dasar pengajuan anggarannya. Pendataan dilakukan dari 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021 sehingga para honorer yang aktif sudah tercatat. Bahkan data honorer tersebut, termasuk 115 eks Satpo PP sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Data honorer di KBB sudah tercatat di BKN, jadi ketika ada kebijakan baru nantinya maka mereka itu yang akan jadi prioritas pada saat ada rekrutmen," tutur Sekda KBB.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network