Pasar Panorama Lembang yang tanahnya masih bersengketa antara ahli waris dan Pemda KBB dimana saat ini prosesnya masih terus bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung. Foto/Dok.SINDOnews

Kasus hukum yang bergulir sejak 2016 ini muncul setelah Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan Nomor Perkara 155/PDT/G/2016. Karena kalah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung hingga menang. Pemda KBB lalu melayangkan kasasi ke MA dan menang, sehingga membuat Rudi Alamsyah mengajukan PK. 

Terpisah Ketua Komisi I DPRD KBB Wendi Sukmawijaya, meminta Pemda KBB harus mempertahankan aset tanah Pasar Panorama Lembang. Pasalnya, pasar tersebut sudah begitu identik dengan Lembang serta banyak pedagang yang menggantungkan hidup di sana. Kalau diperlukan, pihaknya akan menyiapkan pengacara mengingat telah ditemukan novum baru terkait tanah persil 74 tersebut.

"Aset tanah itu harus diselamatkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan jangan sampai jatuh ke pihak lain. Jika diperlukan kami siapkan ahli hukum dan akademisi yang keilmuannya bisa nemberikan pencerahan ke pemerintah daerah," tuturnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network