Merasa terganggu dengan ancaman itu, pihak keluarga bersama ketua RW lalu melaporkan tindak pelaku tersebut ke aparat kepolisian. Tujuannya untuk keamanan keluarga dan menghentikan tindakan meresahkan pelaku yang dilakukan kepada korban dan keluarga.
"Lapor ke Polsek saya diminta pulang karena tidak cukup bukti. Padahal ada bukti atap asbes pecah, bekas rusak di pintu, dan kaca rumah. Tapi petugas bilang harus ada bukti barang diambil atau kerusakan senilai minimal Rp2 juta," tutur Mimin.
Terlepas dari itu semua, kata Mimin, pihak keluarga sudah mengikhlaskan kematian korban. Namun dia meminta polisi segera menangkap pelaku dan dihukum seberat-beratnya. "Ini sudah jalannya, saya ikhlas. Tapi tolong, segera tangkap pelaku dan hukum secara adil sesuai perbuatannya," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
ancaman pembunuhan kasus pembunuhan korban pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan padalarang bandung barat kabupaten bandung barat janda muda pembunuhan janda muda
Artikel Terkait