SUBANG, iNews.id - Keluarga korban mengaku lega atas terungkapnya kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Kabupaten Subang. Terungkapnya kasus itu setelah keluarga korban menunggu selama dua tahun.
Sebelumnya Polda Jabar resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan sadis itu.
Kelima orang tersangka yaitu keponakan korban, Muhammad Ramdanu alias Danu, ayah sekaligus suami korban Yosef Hidayah. Juga Mimin Mintarsih, selaku istri muda Yosef dan dua anak mimin, Arighi Reksa Pratama serta Abi.
Kasus tersebut terungkap setelah Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar. Dari pengembangan tersebut polisi akhirnya menetapkan Danu dan empat lainnya sebagai tersangka.
Keluarga korban mengaku senang sekaligus kaget atas penyerahan diri Danu tersebut. Namun keluarga senang akhirnya pelaku lainnya terungkap setelah menunggu dua tahun lamanya. Pihak keluarga juga berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kaget juga tapi Alhmadulillah semuanya bisa terbuka. Kami bersyukur dengan terungkapnya kasus ini. Danu juga sempat terus terang dan nangis sambil sujud ke orang tuanya," kata Lilis Sulastri, kakak almarhumah Tuti, Rabu (18/10/2023).
Seperti diketahui pembunuhan ibu dan anak ini terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu. Ketika itu kedua mayat korban ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di garasi rumahnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait