BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukum Yosep mengklaim memiliki alibi kuat terkait keberadaan kliennya saat terjadi pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021. Posisi Yosep pada saat kejadian berada di Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.
Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, mengatakan hubungan antara Yosep dengan kedua korban, yakni istri tuanya Tuti Suharti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) cukup baik. Bahkan, di malam sebelum kejadian Yosep berpamitan akan ke daerah Serangpanjang untuk bersama istri mudanya, Mimin.
"Saya pikir alibi klien kami cukup kuat. Pada saat itu Yosep sempat meminta uang Rp20.000 untuk membeli bensin. Oleh anaknya, yakni Amel dikasih uang, karena kan yang mengurus keuangan anaknya. Jarak antara Kampung Ciseuti dengan rumah istri mudanya di Serangpanjang sekitar 20 menit dan Yosep pergi dengan sepeda motor," kata Rohman beberapa waktu lalu.
Di pagi harinya, sekitar pukul 07.15 WIB, Yosep pulang kembali ke istri tuanya di Ciseuti dan kedapatan pintu sudah terbuka serta terlihat bercak darah. Kliennya keluar rumah dan meminta tolong karena pada waktu itu dikiranya ada perampokan.
Begitu pula hubungan antara Yosep dengan istri tua dan anaknya terjalin cukup baik. Beberapa hari sebelumnya merekapun sempat bermain golf bersama.
Meskipun demikian pihaknya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan penyidik kepolisian yang bertindak secara objektif dan profesional. Keberadaan tim kuasa hukum, salah satunya untuk menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya tentang keberadaan Yosep dan Mimin. Selain itu untuk mengimbangi opini liar yang berkembang seolah-olah memojokan kliennya.
"Kami berharap, kasus ini segera terungkap, baik itu pembunuh yang sebenarnya serta dalang dari pembunuhan ini," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait