Sekadar mengulas, peristiwa pembunuhan terjadi pada 18 Agustus 2021. Ketika itu jasad Tuti Suharti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) ditemukan dalam bagasi Alphard di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang.
Penyidikan kepolisian pun dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti di TKP serta memeriksa sebanyak 25 saksi. Perkembangan selanjutnya, beberapa barang bukti dikembalikan kepada Yosep karena tidak terkait dengan persitiwa itu. Begitu pula uang tunai Rp30,5 juta yang sempat disita sudah dikembalikan kepada Yosep.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait