Diketahui, Muhammad Ramdanu alias Danu (21), diperiksa penyidik Satreskrim Polres Subang terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Surhatini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), Senin (1/11/2021). Dalam pemeriksaan ini, Danu dicecar soal dirinya membantu membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.
Pemeriksa pada Senin (1/11/2021) ini merupakan yang ketujuh kali bagi Danu. Dalam empat kali pemeriksaan sebelumnya, Danu tak didampingi kuasa hukum. Sedangkan tiga pemeriksaan terakhir, pada Kamis (22/10/2021) dan Jumat (23/10/2021), Danu didampingi 10 pengacara yang dipimpin oleh Achmad Taufan.
Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, penyidik mengajukan sekitar 16-17 pertanyaan terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amelia pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Pertanyaan lebih terfokus kepada keberadaan Danu membersihkan bak mandi lokasi kejadian pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang itu.
Pascapembunuhan keji itu, kata Achmad Taufan, Danu diminta keluarga, Yoris Raja Amarullah, putra sulung almarhumah Tuti Suhartini, untuk menjaga rumah tersebut. Danu kemudian datang di sekitar lokasi pada Kamis 19 Agustus.
"Danu diminta standby di dekat TKP. Tujuanya untuk menjaga rumah. Jangan ada yang masuk dan lain-lain," kata Taufan dihubungi wartawan, Senin (1/11/2021).
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kabupaten Subang subang pemkab subang pembunuhan subang kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sekeluarga Misteri pembunuhan motif pembunuhan
Artikel Terkait