Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku, polisi terus memburu AJ yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Upaya kepolisian akhirnya membuahkan hasil setelah diketahui keberadaan pelaku yang selama ini selalu berpindah-pindah. Pelaku ditangkap di wilayah Bandung.
Selain menjalani pemeriksaaan, kepada pelaku juga akan dilakukan tes kejiwaan di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait