"Barang bukti yang ditemukan, helm hijau milik korban, kacamata warna ungu milik pelaku yang tertinggal pada saat kita olah TKP ulang, baju dan sepatu korban. Pasal yang dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Dedy.
Dedy menjelaskan bahwa pelaku tidak saling kenal dengan korban, dan dalam melakukan aksinya hanya ingin motor tersebut. Sebelumnya pelaku pernah ditahan karena kasus pencurian dengan kekerasan.
"Kasusnya mengambil kalung seorang ibu di daerah Simpenan dan sudah keluar. Kemarin di Polsek Cisaat juga diamankan dengan kasus penipuan dengan penggelapan," ucap Dedy.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait