Pelaku pembunuhan perempuan muda dalam kamar kos ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon, Jumat (10/5/2024). (Foto: MPI)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya dua buah telepon genggam milik korban serta sejumlah barang yang digunakan oleh korban saat berada di lokasi kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUH Pidana, dengan hukuman maksinal 15 tahun dalam kurungan penjara," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network