Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya dua buah telepon genggam milik korban serta sejumlah barang yang digunakan oleh korban saat berada di lokasi kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUH Pidana, dengan hukuman maksinal 15 tahun dalam kurungan penjara," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait