Pelaku mengaku hanya ingin mencuri, tetapi karena panik saat dipergoki korban, dia langsung melakukan pembunuhan.
Saat ditanya mengenai penggunaan uang hasil kejahatan, Kapolrestabes Bandung menjelaskan bahwa pelaku menggunakan uang tersebut untuk membayar utang dan bermain judi online.
“Sebagian uang hasil curian digunakan untuk membayar hutang kepada beberapa orang, bermain judol, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sisa uang yang belum terpakai sebesar Rp10.760.000,” katanya.
Polisi menyita sisa uang tunai Rp10,7 juta, sebilah golok dua unit ponsel, dan voucher pulsa berbagai provider sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku Nanang dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait