Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa dua bilah senjata tajam telah diamankan di Mapolsek Sukatani untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 467 juncto Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait