Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dan jajaran saat konferensi pembunuhan konsultan proyek di Subang. (Foto: iNews TV)

"Saat korban lengah, pelaku menyerang dari belakang dan membacok kepala korban berulang kali hingga korban meninggal dunia," katanta.

Tak berhenti di situ, pelaku menyeret jasad korban ke area perkebunan dengan tujuan menghilangkan jejak dalam kasus pembunuhan konsultan proyek di Subang tersebut.

Dalam pengungkapan pembunuhan konsultan proyek di Subang ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor milik pelaku, sepeda motor korban, kaos merah, celana jeans hitam, serta handphone milik pelaku.

Sementara itu, barang bukti berupa golok, handphone korban dan tas korban masih dalam daftar pencarian barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network