Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - TS, pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Kampung Ngenol RT 07/03, Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, tetap akan menjalani proses hukum. Proses penyidikan tetap dilakukan meski pelaku terindikasi mengalami gangguan jiwa.

"Proses sidik tetap dijalankan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (21/9/2022). 

Bahkan, lanjut Ibrahim, polisi pun bakal melakukan gelar perkara untuk mengungkap peristiwa pembunuhan sadis itu sekaligus menentukan status hukum terhadap pelaku yang terindikasi gila itu. 

"Nanti akan dilakukan gelar perkara," katanya. 

Diketahui, masyarakat digegerkan kabar peristiwa pembunuhan yang dilakukan TS kepada ibu kandungnya di Kabupaten Purwakarta, Selasa (20/9/2022) kemarin. 

Pelaku yang diamankan tak lama setelah insiden berdarah itu terjadi langsung menjalani pemeriksaan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Korban yang juga ibu kandung pelaku itu dibunuh di Kampung Ngenol RT 07/03, Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. 

Korban yang diketahui bernama Masitoh (46) tewas lantaran mengalami luka cukup serius di bagian leher belakang dengan luka menganga akibat sabetan senjata tajam dan leher nyaris putus.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network