CIANJUR, iNews.id - Pembunuh dan pemerkosa bocah perempuan di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) yang ditemukan tinggal tulang belulang ternyata residivis kasus serupa di Lampung. Pelaku Saputri (45) juga memiliki kelainan seks suka dengan anak-anak.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pelaku sudah dihukum pada tahun 2011 di Lampung. Namun, pada Februari 2023 pelaku bebas.
"Tersangka bebas pada Februari 2023, kemudian melakukan aksi serupa pada korban di Agrabinta. Jadi pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Dan melakukan aksinya setelah baru sekitar 5 bulan bebas," ucap kapolres, Rabu (24/1/2024).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait