Tiga anggota geng motor XTC ditangkap terkait kasus pembacokan di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Zainal mengatakan, ini kasus tindak Pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dialami oleh korban SS (30 ) warga Koleberes, Warudoyong, Kota Sukabumi, sedang di proses penyidikan. 

"Pasal yang dipersangkakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan jo Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network