Masih kata Gagan, persoalan berikutnya adalah soal skill dan latar belakang pendidikan. Cukup sulit apabila pemandu lagu yang terbiasa menjual suara merdu malah disuruh untuk bekerja di toko. Belum lagi kebanyakan perusahaan meminta karyawan dengan taraf pendidikan tertentu sementara para pemandu lagu rerata tidak memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi.
"Kami dari Komisi III akan melakukan kajian dan melanjutkan aspirasi ini kepada pemerintah. Untuk sekarang belum ada keputusan, harus menunggu jawaban dari pemerintah. Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tapi semoga saja segera bisa dilakukan pertemuan berikutnya untuk mencari solusi konkret dari permasalahan ini. Apakah tempat hiburan dibuka atau bagaimana, itu akan dibahas lebih lanjut," ujar Gagan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait