Menurut tersangka AH, ritual tersebut untuk melatih agar korban NA bisa menari kuda lumping dan uji nyali. Dia juga mengaku hanya meraba tubuh korban tidak sampai menyetubuhi.
"Saya baru sekali. Pakaian korban enggak dibuka. Ya ritualnya biar dia (korban) bisa menari," ucap tersangka AH.
Selain hasil visum petugas juga telah mengamankan barang bukti pakaian korban serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat membawa korban ke tempat kejadian. Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya, AH akan dijerat pasal Undang-undang tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait