AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, peneguran dengan tilang manual di Garut hanya akan dilakukan oleh petugas yang telah bersertifikasi dan memiliki SK penyidik. Sebelumnya, tilang elektronik di Kabupaten Garut baru berjalan selama empat bulan.
"Saya ingatkan kepada masyarakat, meski tilang manual kembali berlaku, jangan ada yang namanya titip sidang ke anggota polisi," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat meniadakan tilang manual sesuai instruksi yang tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.
Saat instruksi ini berlaku, petugas satuan lalu lintas hanya diminta untuk menegur para pelanggar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait