Petugas kebersihan sedang menyapu samaph di salah satu sudut Kota Bandung. Persoalan sampah di Kota Kembang hingga saat ini masih belum tuntas. (Foto: Istimewa)

Dia menambahkan, dalam penegakan perda tersebut Satpol PP tidak bekerja sendiri. Banyak stakeholder yang terlibat juga, salah satunya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). Melalui Disdagin, sosialisasi Perda tersebut juga disampaikan ke pihak asosiasi pengusaha ritel.

"Kita tegaskan agar mal dan toko ritel itu mengurangi penggunaan plastik belanja. Nanti juga ada sidak di tempat-tempat perbelanjaan. Kita imbau para konsumen yang masih menggunakan kantung plastik, baiknya membawa tas belanja sendiri saja," katanya. 

Kemudian, di skala kewilayahan, para Linmas juga digerakkan untuk menjaga setiap pagi di beberapa TPS yang masih overload agar masyarakat tidak membuang sampah di sana.

"Sedangkan untuk wilayah pasar, kami bersinergi dengan Perumda Pasar untuk melakukan pembinaan kepada para pedagang mengenai pengelolaan sampah," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network