Kapolsek Cililin Iptu Yayat Ruhiyat menegus pelanggar prokes yang tak mengenakan masker. (Foto: Polsek Cililin)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Seorang pria paruh baya, pelanggar protokol kesehatan (prokes) tak memakai masker, gelagapan saat dijatuhi sanksi menyebutkan rukun Islam. Sambil tersenyum malu, dia terdiam marena tidak hafal urutannya.

Pria tersebut hapal rukun Islam dari pertama hingga ketiga. Tidak ada kesalahan. Namun di urutan keempat dan kelima, pria itu mulai ngelantur dan memberikan jawaban yang salah.

Peristiwa menggelikan itu terjadi saat tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar operasi yustisi di Kecamatan Cililin, KBB, Rabu (3/2/2021). 

Selain menyebutkan rukun Islam, petugas juga menjatuhkan sanksi sosial membaca Pancasila dan rukun iman. "Kami berikan sanksi sosial terhadap pelanggar prokes. Tadi kami minta mereka menyebutkan rukun iman dan rukun Islam tapi banyak yang tidak hafal," kata Kanit Sabhara Polsek Cililin Iptu Yayat Ruhiyat.

Menurutnya, sanksi sosial dinilai lebih tepat diberikan kepada para pelanggar dibanding denda uang. Sebab, kondisi ekonomi masyarakat saat ini tengah tidak baik akibat pandemi Covid-19. 

Pihaknya meminta masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan karena kasus penyebaran Covid-19 di KBB saat ini masih tinggi. "Masyarakat mestinya sadar dan tidak perlu diingatkan soal penggunaan masker karena itu kan demi kebaikan mereka juga. Tapi memang terkadang masih tetap ada yang harus diingatkan," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network