Wisatawan menikmati suasana di satu objek wisata di Lembang, KBB. Pemda KBB kembali menutup objek wisata karena Bandung Barat zona merah Covid-19. (Foto: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Perjalanan Wisata (Asita) Jawa Barat menyambut positif pelonggaran aturan dalam pemberlakukan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pelonggaran aturan itu diharapkan membangkitkan kembali sektor wisata dari keterperukkan akibat pandemi.

"Kebijaksanaan tersebut sebenarnya tidak mengubah aturan sebelumnya karena seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa PPKM level 3 masih memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan wisata," kata Ketua Asita Jabar Budijanto Ardiansjah, Selasa (7/12/2021).

Budijanto menyatakan, pelonggaran aturan PPKM leve 3 yang diberikan pemerintah ini pasti akan mendorong penambahan kegiatan wisata di Tanah Air. Sehingga pariwisata kembali menggeliat.

Apalagi hampir dua tahun lamanya terdampak pandemi Covid-19. "Ini (pelonggaran aturan PPKM level 3) langkah tepat yang dilakukan pemerintah," ujar Budijanto.

Ketua Asita Jabar menuturkan, pelonggaran aturan harus tetap diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi wisatawan atau mayarakat. Sehingga tidak ada penambahan kasus usai libur Nataru.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Kenny Dwi Kaniasari mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. Sehingga belum bisa memberi tanggapan lebih jauh. 

Kenny Dwi Kaniasari berharap pelanggaran ini tetap diiringi komitmen masyarakat menjaga prokes Covid-19. "Kami masih menunggu Imendagri yang terbaru. Sehingga belum bisa memberi kepastian selanjutnya seperti apa," kata Kadisbudpar Kota Bandung.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network