Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono menginterogasi tersangka AS yang menyebarkan video mesumnya dengan pacar RM. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

AKBP Wirdhanto Wicaksono menyatakan, video mesum yang tersebar di medsos merupakan satu dari beberapa video atau adegan syur yang dibuat pelaku. Awalnya, sejak video itu beredar, keluarga kedua belah pihak telah menempuh jalur damai sehingga rekaman tak senonoh di medsos, dihapus. 

Namun selang beberapa hari kemudian, ujar AKBP Wirdhanto Wicaksono, pelaku AS kembali menyebarkan video itu lantaran kesal kepada keluarga korban. Kasus ini lalu diusut karena keluarga korban RM melaporkannya ke polisi.

"Pelaku AS nekat mengunggah video itu karena tak direstui menikah dengan korban (RM) yang sebelumnya saling kenal dan menjadi partner bekerja. Saat korban manggung untuk menyanyi selalu diabadikan gambarnya oleh pelaku," ujar AKBP Wirdhanto.

Kapolres Garut menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Antipornografi.

Sementara itu, AS, mengatakan, sudah lama kenal dengan korban RM. AS mengaku sangat mencintai korban dan siap bertanggung jawab untuk menikahi. Namun hubungan AS dengan korban tidak direstui oleh orang tuanya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network