Diketahui, setiap pelaku UMKM seharusnya mendapatkan dana stimulus Rp2,4 juta dari pemerintah sebagai bantuan agar usaha mereka tak semakin terpuruk di masa pandemi Covid-19. Namun akibat dipotong 25-50 persen atau Rp600.000-Rp1,4 juta, para pelaku UMKM hanya menerima Rp1,2 juta-Rp1,8 juta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, kasus pungutan liar di Kabupaten Bandung itu terjadi di tujuh kecamatan. Antara lain, Kecamatan Nagrek, Banjaran, Rancabali, Cikancung, Soreang dan Cimaung.
Satgas Saber Pungli Jabar, kata Kombes Pol Erdi, memeriksa tujuh terduga pelaku. "Modusnya, para pelaku memotong BLT UMKM antara 25 sampai 50 persen Rp600.000 sampai Rp1,2 juta dari total dana yang seharusnya diterima. Pelaku beralasan, pungutan itu untuk disetorkan kepada petugas," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/2/2021).
Editor : Agus Warsudi
blt umkm kabupaten bandung pungutan liar Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar tim satgas saber pungli jabar pungli pelaku pungli
Artikel Terkait