CIMAHI, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Cimahi mengungkap kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda berinisial AGR (22), warga Kota Bandung di rest area km 125 Cimahi. Dua pelaku penculikan dan penganiayaan tertangkap.
"Pelakunya udah ditangkap semua dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara, Senin (19/6/2023).
Saat ini, ujar AKP Luthfi Olot Gigantara, penyidk akan membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor atau korban. Setelah itu selesai, perkembangan terkait kasus ini akan disampaikan ke publik.
"Untuk updatenya nanti ya disampaikan. Kami buat dulu SP2HP kepada korban," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.
Dikethaui, korban AGR diculik dan dianiaya sambil ditodong pistol oleh dua pria. Penganiayaan berlangsung dari dalam minibus hitam dari Kopo, Bandung sampai rest area km 125 Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Peristiwa penculikan dan penganiayaan ini dialami AGR pada Sabtu (10/6/2023) lalu.
Aris Raspati, kakak korban mengatakan kronologi adiknya AGR diculik dan dianiaya berawal, saat korban yang bekerja di kawasan Antapani dihubungi oleh satu pelaku yang mengaku sebagai keluarga dari pacar korban.
"Pelaku mengaku sebagai keluarga dari pacar adik saya (AGR). Karena merasa penting, adik saya lantas mendatangi salah satu mal di kawasan Kopo untuk menemui pelaku," kata Aris Raspati.
Setelah sampai di lokasi, ujar Aris Raspati, korban AGR menuju lobi mal. Setelah bertemu, kedua pelaku memaksa korban masuk ke dalam sebuah mobil hitam. Korban dipaksa dan diseret naik ke mobil, di situlah penganiayaan dan penodongan senjata api terjadi.
Aris Raspati menuturkan, berdasarkan keterangan korban AGR, pelaku yang berjumlah dua orang berbagi peran. Satu mengemudi dan satu lainnya menginterogasi korban sambil memukul dan menodongkan senjata api. Pelaku menghentikan mobil di rest area Km 125 dan kembali memukuli AGR. Saat itu, pelaku menyuruh korban menelepon keluarga untuk meminta tebusan sebesar Rp3 juta.
"Setelah dianiaya adik saya diturunkan di rest area (Km 125) lalu pelaku pergi. Untungnya, HP adik saya tidak dibawa. Jadi korban pulang naik angkot ke mal tempat motornya diparkir," ucapnya seraya menyebutkan telah melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi pada Minggu (11/6/2023) dini hari.
Editor : Agus Warsudi
kasus penculikan korban penculikan modus penculikan penculikan pelaku penculikan polres cimahi satreskrim polres cimahi kota cimahi
Artikel Terkait