Untuk pasal yang dikenakan kepada ABH tersebut, lanjut Bagus, pertama pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014. Lalu pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 353 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat mengakibatkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tiga pasal tersebut ancamannya melebihi 7 tahun, jadi tidak dilakukan diversi. Artinya anak tersebut tetap dilanjutkan proses hukum. Himbauan kepada pihak sekolah dan stakeholder lainnya, jadi kita sama-sama jaga ketertiban, keamanan, kenyamanan dalam menjelang pesta demokrasi ini," ujar Bagus.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait