Dia pun menjelaskan, jika awal pelaku membuang korban itu pada malam hari kemudian dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukannya mayat pelajar tersebut. Pelaku sengaja membuang jasad korban di semak-semak agar tidak ketahuan.
Atas perbuatannya, tersangka dihadapkan pada pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, mengingat korban masih berusia 17 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait