"Atas dasar itu, kami yakinkan PS DPO kasus Vina adalah PS ini," katanya.
Modus operandi tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban atas nama rizki dan Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan sajam sampai meninggal dunia. Kemudian memaksa anak melakukan persetubuhan.
Akibat perbuatannya, tersangka Pegi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tenang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus menuntaskan perkara ini secara professional. Bekerja secara prosedural dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait