Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan," ucapnya.

"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah. Dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network