Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. (FOTO: iNews.id/DOK)

Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Mayat kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus ini ditangani Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari 11 pelaku berhasil ditangkap, diadili dan dijatuhi hukuman.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara dan kini sudah bebas.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network