Petugas Puskeswan sedang melakukan pemeriksaan hewan kurban di salah satu depot penjualan. Pemkot Cimahi mewajibkan penjual hewan kurban dari luar daerah membawa surat bebas Covid-19. (Foto: Dokumentasi)

CIMAHI, iNews.id - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi mewajibkan semua pedagang hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke Cimahi mengantongi surat negatif Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona menjelang perayaan Idul Adha.

Biasanya banyak penjual hewan kurban dari luar daerah yang mengadu peruntungan dengan membuat depo di Kota Cimahi. 

"Penjual hewan kurban dari luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan tempat berjualan juga harus mengikuti protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Pertanian pada Dispangtan Kota Cimahi Mita Mustikasari, Sabtu (10/7/2021).

Saat ini, ujar Mita, kasus Covid-19 di Kota Cimahi terus mengalami penambahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Karena itu, baik penjual maupun pekerjanya harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan rapid test antigen. 

Bagi yang belum dites, mereka bisa melakukan tes Covid-19 di Kota Cimahi dan itu sudah menjadi prosedur yang berlaku. "Jika diketahui ada yang terpapar atau positif Covid-19 maka mereka akan dipulangkan ke daerah asal," ujarnya.

Sedangkan untuk kesehatan hewan kurban, tutur Mita, Dispangtan Kota Cimahi telah mulai melakukan pemeriksaan sejak Jumat (9/7/2021). Tahun ini ditargetkan bisa menyasar 2.800 ekor hewan kurban untuk diperiksa kesehatan dan kelayakannya. 

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada tanggal 19 Juli 2021, serta pemeriksaan kesehatan daging (post mortem) pada tanggal 20-23 Juli 2021. Total ada sebanyak 17 petugas yang diterjunkan untuk memeriksa hewan kurban di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan.

"Karena masih pandemi Covid-19 maka prosedur pemeriksaan oleh petugas memperhatikan prokes. Hewan kurban harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat, dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan," tutur Mita.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network