Selama ini banyak warga yang meminum-minuman beralkohol di kebun, di rumah, bahkan tidak sedikit dikonsumsi di pos ronda. Meski minuman tersebut hasil olahan secara tradisional. "Dengan adanya regulasi ini kan akan lebih kondusif,” ujarnya.
Selain itu, terdapat klausul dalam RUU Larangan minol, yakni golongan A dengan kandungan alkohol antara 1-5 persen tidak bisa lagi mudah ditemukan. Sebab dari semua minol yang ada di pasaran, golongan A paling mudah dicari.
Namun, tiba-tiba muncul keinginan membuat regulasi yang terkesan bertolak belakang dengan RUU Larangan Minol. Hal inilah yang membuatnya terheran-heran. "Yang jelas kami menolak," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait