CIMAHI, iNews.id - YK (29) dan LF (29), pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menyekap dan menyiksa R (29), asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Kabupaten Garut, ditetapkan sebagai tersangka. Pasutri itu menyekap dan menyiksa R di rumah mereka, Kompleks Bukit Permata Cimahi, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kedua pelaku menyiksa R dengan tangan kosong dan perabotan rumah tangga. Akibat penyiksaan itu, korban R mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan kedua mata R menghitam akibat dipukul oleh kedua tersangka.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, Satreskrim Polres Cimahi mengamankan dua tersangka berinisial YK dan LF yang melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap R, ART.
"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga berinisial R," kata Wakapolres Cimahi di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022).
Kompol Niko N Adiputra menyatakan, selain melakukan penyiksaan, tersangka YK dan LF juga kerap menyekap R dengan cara mengunci korban di dalam rumah. Korban R pun dilarang berkomunikasi dengan siapa pun. "Ponsel milik korban pun dibawa oleh kedua pelaku," ujar Kompol Niko N Adiputra.
Kedua pelaku, tutur Wakpolres Cimahi, melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau penyekapan dan penyiksaan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan. Akibat penyiksaan tersebut, korban R menderita sejumlah luka lebam di wajah dan punggung.
Saat ini, tutur Wakapolres, penyidik Satreskrim Polres Cimahi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif kedua pelaku menyiksa dan menyekap korban R.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyiksaan dan penyekapan itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban sejak Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022. Kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," tutur Wakapolres Cimahi.
Kompol Niko N Adiputra mengatakan, penyidik mengamankan beberapa peralatan rumah tangga yang digunakan kedua tersangka untuk menyiksa korban R selama tiga bulan terakhir itu.
"Akibat perbuatannya, tersangka YK dan LF dijerat Pasal 44 UU RI tahun 2021 Nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsidair Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Kompol Niko N Adiputra.
Diberitakan sebelumnya, R (29), asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Garut diduga disiksa dan disekap majikannya di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB.
Kasus ini terungkap setelah video berisi rekaman warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendobrak pintu rumah dengan linggis, viral di media sosial (medsos).
Dalam rekaman juga terlihat di balik kaca di dalam rumah tersebut tampak seorang perempuan mengenakan kaus hijau sedang menangis. Kedua matanya lebam hitam diduga akibat pukulan.
Informasi yang dihimpun, ART berinisial R itu jadi korban penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan majikannya. Saat dievakuasi oleh petugas dan warga, dia sendirian di dalam rumah dengan kondisi rumah terkunci dari luar karena majikannya pergi.
R merupakan warga Limbangan, Kabupaten Garut. Saat ini R diamankan oleh warga. Warga yang iba lalu memberinya makan. Di tubuh korban terdapat sejumlah luka lebam.
Kepala Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aas Mochamad Asor membenarkan dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap ART tersebut terjadi di Desa Cilame, tepatnya di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB.
Editor : Agus Warsudi
asisten rumah tangga Asisten rumah tangga ART Korban penyiksaan alat penyiksaan penyiksaan penyiksaan prt satreskrim polres cimahi polres cimahi bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait