Kang Emil juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, semua pihak yang diwajibkan menjalani vaksinasi tidak boleh menolak.
"Kalau menolak dianggap membahayakan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan," katanya.
Meskipun vaksinasi Covid-19 telah dimulai, namun Kang Emil menekankan, masyarakat wajib tetap menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan sebagai cara yang efektif untuk menghindari penularan Covid-19.
"Vaksin tidak 100 persen bisa menyelesaikan masalah (pandemi) ini, harus dikombinasi tetap dengan 3M. Jadi, 3M itu tidak boleh berhenti walaupun vaksin itu disuntikan kepada kita sampai ada pengumuman bahwa tidak ada lagi status pandemi di republik ini," ujar Kang Emil.
Editor : Agus Warsudi
COVID-19 Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19 kehalalan vaksin vaksinasi covid-19 vaksinasi Vaksin sinovac vaksin virus corona vaksin covid-19 gubernur jawa barat ridwan kamil
Artikel Terkait