Orasi para buruh kurang lebih berlangsung selama satu jam. Akibat aksi mereka pun, kemacetan tidak dapat terhindarkan. Kendaraan yang melintas di Jalan Pasteur hendak menuju gerbang tol dan Jalan Gunung Batu tidak bergerak sama sekali.
Koordinator aksi buruh, Roy Jinto mengatakan, penetapan UMK 2024 se-Jabar telah dikeluarkan Pj Gubernur Bey Machmudin. Karena itu, buruh akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajak buruh di daerah mogok kerja.
"Pimpinan serikat pekerja buruh sudah rapat kilat karena SK gubernur sudah keluar sudah beredar. Oleh karena itu mempertimbangkan banyak hal, mau bentrok, mau maju gak akan berubah," kata Roy Jinto.
Setelah itu, massa aksi pun membubarkan diri. Arus lalu lintas sekitar pukul 17.30 Wib terpantau sudah lancar dan kendaraan dapat melintas menuju gerbang tol Pasteur atau ke Jalan Surya Sumantri dan Jalan Gunung Batu.
Editor : Agus Warsudi
aksi buruh buruh aspirasi buruh kota bandung pasteur Jalan Pasteur Bandung gerbang tol pasteur tol pasteur polrestabes bandung
Artikel Terkait